Terbit Perbup 11 Tahun 2024, Moratorium Toko Modern Kini Tak Berlaku Lagi di Pamekasan

  • Nov 12, 2024
  • Walidul Umam
  • Pamekasan, Berita, Ekonomi

Pamekasan | Regulasi yang mengatur pembatasan atau moratorium pembangunan toko modern di Kabupaten Pamekasan kini tidak berlaku lagi.

Tidak berlakunya moratorium ini mengacu pada Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perda ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, bahwa pengusaha sudah boleh membangun toko modern.

Moratorium toko modern di Pamekasan diatur dalam Surat Edaran (SE) 503/786/432.000/2017 yang terbit pada 3 November 2017 silam.

Dengan diundangkannya Perda 6/2022, SE tersebut sudah tidak berlaku. Karena dasar yang mengatur moratorium juga dicabut dengan peraturan pemerintah.

Toko berjejaring nasional seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan sejenisnya boleh buka di Pamekasan.

Disperindag Keluarkan Rekom Indomaret Nyalaran Pamekasan Bisa Beroperasi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko swalayan pada 8 Oktober 2024.

Rekom itu untuk Indomaret yang ada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.

Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa rekom dikeluarkan usai rapat tim terpadu yang digelar pada 3 Oktober 2024.

Surat rekom kepada PT. Indomarco Prismatama itu dikeluarkan dengan dilandasi terbitnya Perda 6/2022 dan Perbup 11/2024 dan regulasi lain yang berkaitan dengannya.

Sementara rekomendasi ini dikeluarkan karena telah ada kesesuaian tata ruang, sesuai kelas jalan dan kesesuaian perizinan.